Sementara itu ditempat yang sama salah satu pengacara Mustamid Am SH mengatakan, yang pertama pihaknya selaku pengacara sangat menyayangkan terhadap akun tersebut dan itu sangat dirasakan oleh masyarakat luas bahkan sangat menyinggung perasaan terutama umat islam yang ada di Cirebon dan sangat meresahkan masyarakat Cirebon khususnya bahkan mungkin sekiatar Cirebon terkena imbasnya. “Saya sangat hawatir sekali terkait hal ini mungkin tetangga provinsi-provinsi lain mendengar dan ini yang tidak saya inginkan. Oleh karena itu ini sebagai perhatian bagi kita semua, entah siapapun yang menggunakan medsos dalam kesehariannya itu agar berhati-hati karena dampaknya sangat besar dirasakan oleh siapapun apalagi berbau tentang penodaan terhadap agama itu sangat riskan,” katanya.
Masih dikatakan Mustamid, dirinya sangat menyayangkan itu akun sosmed terlontar oleh seorang yang notabene anggota DPRD Kabupaten Cirebon. “Saya tidak akan mencampuri terkait kode etik sebagai anggota DPRD nya. Sekarang kita melaporkan tentang penodaan terhadap agama tersebut yang sebagai pelapornya adalah Raden Sugiono dan didampingi 11 pengacara. Untuk sementara ini kita serakahkan terlebih dahulu kepada penyidik untuk ditindaklanjuti lebih lanjut dan baru nanti kita akan pelajari dan selanjutnyaa kita menentukan sikap dan kamipun akan mendatangi MUI, PBNU, PP Muhammadiyah di Jakarta,” tukasnya. (gfr)
