Syarat utamanya adalah koefisien dasar bangunan 20 banding 80 yaitu 20 persen untuk bangunan dan 80 persen untuk penghijauan. Bangunan itu termasuk mencakup gedung dan jalannya.
Makin ke wilayah atas KBU, porsi bangunan makin kecil bahkan bisa nol persen. BKPRD bahkan akan langsung menolak rekomendasi jika di atas objek lahan sudah berdiri bangunan.
Selanjutnya, kajian teknis dalam proses Rekomendasi KBU di tingkat provinsi termasuk pengecekan lapangan menjadi bagian utama tugas Kelompok Kerja (Pokja) bersifat teknis multisektor sesuai kebutuhan.
Baca Juga:Pasca Lebaran, Aher Himbau Masyarakat Tetap Bangun DesanyaKehadiran ASN Depok Hari Pertama Capai 99 Persen
Mereka antara lain terdiri dari dinas-dinas terkait yaitu Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan,yang dikoordinasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta unsur dari Sekretariat Daerah.
“Keberadaan Pokja menjadi penyaring lapis pertama yang sangat detail teknis sebelum benar-benar diplenokan dalam rapat BKPRD. Rapat Pleno BKPRD dipersiapkan Tim Pokja BKPRD yang bertugas melakukan telaah strategis kebijakan pembangunan, termasuk pengecekan lapangan oleh Pokja BKPRD yang terdiri dari unsur petugas dari hampir seluruh OPD/Biro Pemprov Jabar sesuai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi,” katanya.
Kemudian, berdasarkan telaah akhir Pokja BKPRD tersebut, maka akan dibahas pada suatu rapat pleno BKPRD yang dihadiri seluruh anggota BKPRD dan undangan para pakar sesuai kebutuhan guna memutuskan pemberian/penolakan rekomendasi izin pembangunan di KBU. (hms/rls)
