Pemprov Jabar Konsisten Terapkan Mekanisme Perizinan KBU Sesuai Perda No.2/2016
BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat konsisten menerapkan perizinan Kawasan Bandung Utara/KBU sesuai Perda No.2/2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Ketua Harian BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Provinsi Jawa Barat, Denny Juanda, mengatakan, konsistensi penerapan tersebut adalah fakta valid yang kontra dengan informasi yang menyebutkan adanya rekomendasi izin pembangunan 35 hotel di KBU.
“Berdasarkan hasil rapat terakhir BKPRD pada Selasa, 13 Juni 2017 di Gedung Sate, rekomendasi KBU pembangunan hotel hanya empat buah yang disetujui. Kami baca di salah satu media cetak bahwa telah terbit rekomendasi KBU untuk 35 hotel, itu sama sekali tidak benar,” jelas Denny yang juga Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat di Bandung, Ahad (2/7/2017).
Baca Juga:Pasca Lebaran, Aher Himbau Masyarakat Tetap Bangun DesanyaKehadiran ASN Depok Hari Pertama Capai 99 Persen
Menurut dia, rapat tersebut juga memutuskan, bahwa dari total keseluruhan permohonan rekomendasi KBU yang diajukan ke Pemprov Jabar, hanya 53 usulan saja yang telah diproses BKPRD Jabar.
Adapun rinciannya adalah (a) Rekomendasi Kelompok Rumah Tinggal total 32 Rekomendasi KBU, (b) Rekomendasi Kelompok Non Rumah Tinggal total 18 Rekomendasi KBU yaitu Hotel (4), Ruko atau Rumah Toko (4), Rukan atau Rumah Kantor (4), Pondok pesantren (1), Menara Telekom (1), Pondokan/guest house (2), dan Kompleks Perumahan (2).
“Kemudian poin c yakni rekomendasi untuk Kelompok Alih Manfaat, total dua rekomendasi yaitu Rumah tinggal menjadi Galery satu izin dan Rumah tinggal menjadi Rumah Kos satu,” sambungnya.
Sementara itu, sambung Denny, BKPRD juga memutuskan tidak merekomedasikan satu usulan bangunan karena sudah selesai dibangun 100 % dan saat ini sedang disegel Pemerintah Kota Bandung.
“Pemprov Jabar sangat berkomitmen dalam penyelamatan lingkungan di KBU. Sejauh ini, tahapan rekomendasi KBU sangat ketat dan selektif, saya pastikan seluruh rekomendasi KBU yang disetujui telah sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016,” tambahnya.
Denny menegaskan, proses rekomendasi KBU dari Provinsi merupakan prasyarat mendapatkan IMB dari kabupaten/kota di KBU, yang mana seluruh prosesnya sangat ketat dengan sejumlah persyaratan wajib dipenuhi.
