KARAWANG – Saat dirazia tim gabungan yang dipimpin langsung Bupati, Dandim 06/04, serta Kapolres Karawang, pelanggan Tempat Hiburan Malam (THM) Aneka Baru (AB) Karawang ini mengaku sebagai tentara.
Razia tim gabungan yang dibagi menjadi dua kelompok ini mendapati THM Aneka Baru masih beroperasi sekitar pukul 23.50 WIB. Padahal dalam Surat Edaran Bupati yang sudah disebar ke semua THM di Karawang, setiap THM wajib tutup sekitar pukul 00.00 WIB, dan melakukan prepare penutupan jam operasional pada pukul 23.30 WIB.
Saat dirazia tim gabungan, dua orang pelanggan AB di salah satu room ini tengah asih bernyanyi ria (karaoke) bersama dua Pemandu Lagu (PL). Saat dimintai identitasnya oleh tim gabungan, salah seorang pelanggan THM ini mengaku sebagai tentara. Namun sayangnya, oknum tentara yang bersangkutan ini tidak bisa menunjukan kartu identitas diri sebagai tentara.
Baca Juga:Spider-Man: Homecoming Akan Tayang di Bioskop AS 7.7.2017Gerindra Minta Kiyai NU Terlibat Pembangunan
Sehingga tim gabungan langsung mendata dan membawanya ke Marko Satpol PP. Di THM Aneka Baru ini, Bupati Cellica menegur langsung pengelola AB untuk mentaati Surat Edaran Bupati mengenai pembatasan jam operasional THM saat bulan ramadhan.
Kepada awak media, Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana mengatakan, setelah razia gabungan yang dipimpinnya ini pemkab tidak mau mendengar lagi ada THM di Karawang masih melakukan aktivitas di atas pukul 00.00 WIB. Karena selama bulan suci ramadhan, setiap aktivitas THM akan dibatasi.
“Pintu depan tutup tapi aktivitas di dalamnya masih berlangsung. Tadi kita datang ke sini sekitar jam 12 kurang 10 menit. Tapi mereka masih beroperasi dengan alasan masih harus menghabiskan satu atau dua lagu. Saya gak mau denger alasan kayak gini lagi. Seharusnya setengah jam sebelum tutup mereka harus sudah melakukan prepare penutupan aktivitas,” tutur Cellica.
Selama jam operasi dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB, sambung Cellica, pemkab juga tidak mau mendengar lagi masih ada THM yang masih menyediakan minuman keras (miras). Sehingga pemkab akan memberikan sanksi tegas kepada setiap THM yang masih membandel.
“Kalau kedapatan membandel, satu dua kali akan kita berikan surat peringatan. Kalau sampai tiga kali masih kedapatan membandel, maka kita akan menutup aktivitasnya,” tegas Cellica.
