WTP Keenam Kali, Ketua BPK RI Serahkan Langsung LHP LKPD TA 2016 Pemprov Jabar

WTP Keenam Kali, Ketua BPK RI Serahkan Langsung LHP LKPD TA 2016 Pemprov Jabar
0 Komentar

Pada kesempatan ini, Ketua BPK juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasa 20 ayat (3) Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Rekomendasi tersebut diwujudkan melalui action plan (rencana aksi) yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Terkait Pelaksanaan rencana aksi maupun penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Jawa Barat.

Aher Berbagi Tips Raih WTP

Tahun ini adalah keenam kalinya LKPD Jawa Barat meraih opini WTP dari BPK RI. Aher pun menjelaskan kunci pemerintahannya mendapat WTP ini. Kata Aher, salah satu hal yang menjadi hambatan untuk WTP adalah aset. Tahun 2009, Pemprov Jabar pun membuat tim khusus penataan aset. Pada tahun berikutnya penataan aset milik Pemprov Jabar pun semakin baik.

Baca Juga:Lanud Wiriadinata Jadi Bandara UmumAher: Implementasikan Al Quran Dalam Kehidupan Berbangsa & Bernegara

“Yang kedua, kita waktu itu dianjurkan oleh BPK untuk mengadakan SDM keuangan. SDM Akuntansi. Ternyata ketika lihat di berbagai OPD itu ada yang tidak ada (SDM keuangan). Dan saya merasa bahwa orang yang jujur saja tanpa Ilmu Akuntansi sulit melaporkan dengan baik. Oleh karena itu, perlu jujur dan perlu ilmu Akuntansi baru laporan keuangannya bisa dibaca dengan benar,” papar Aher.

Kesempatan tersebut oleh Aher digunakan untuk mengajukan perekrutan tenaga ahli Akuntansi. Pemprov Jawa Barat mengajukan kepada Pemerintah Pusat sekitar 80 tenaga akuntan dari 160 formasi pegawai yang akan dijadikan PNS. Alhasil Pemerintah Pusat hanya mengabulkan 38 orang akuntan.

“Itu (80 akuntan) sesuatu banget. Karena ketika kita sebar ke masing-masing OPD punya tugas khusus untuk melaporkan keuangan. Dan semenjak itu laporan keuangan berjalan lebih baik,” tutur Aher.

Aher juga menekankan bahwa Pemprov Jawa Barat mendapatkan WTP enam kali berturut-turut tanpa embel-embel apapun. Hal ini terkait BPK yang saat ini tengah mendapat sorotan karena salah satu pegawainya tertangkap KPK.

0 Komentar