INDRAMAYU – Kabupaten Indramayu selangkah lagi kembali akan memboyong penghargaan tertinggi dalam bidang lingkungan hidup berupa Piala Adipura untuk kategori kecil. Pasalnya, kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Indramayu sangat memukau dan diapresiasi oleh Dewan Pertimbangan Adipura (DPA) Kementrian Lingkungan Hidup.
Hal itu seperti yang terlihat ketika Wakil Bupati Indramayu H. Supendi melakukan ekpose terkait dengan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan dalam pengelolaan lingkungan dan juga persampahan di hadapan Dewan Pertimbangan Adipura sebagai proses akhir dari rangkaian penilaian Adipura oleh Kementrian Lingkungan Hidup RI, Rabu (07/06/2017).
Dihadapan DPA wabup menegaskan, kebijakan pada urusan lingkungan hidup diarahkan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya; pengendalian dan penanggulangan pencemaran lingkungan; pengendalian dan dan penanggulangan kerusakan revitalisasi hutan lindung, serta penanggulangan dampak perubahan iklim dan pemanasan global.
Baca Juga:Walikota Cimahi Diberhentikan SementaraImas Akhirnya Resmi Jadi Bupati Subang Definitif Hingga 2018
Terkait dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah telah membuat program untuk urusan lingkungan hidup seperti: program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; program perlindungan dan konservasi sumber daya alam; program peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; program peningkatan pengendalian polusi udara, serta program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
“Dalam pengelolaan sampah, Pemkab Indramayu mengeluarkan kebijakan berupa peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem pengelolaan; pengurangan sampah dari sumbernya; dan peningkatan peran serta masyarakat,” tegas Wabup.
Sebagaimana diketahui, timbulan sampah di Kabupaten Indramayu setiap harinya mencapai 988 ton, sedangkan pelayanan pengelolaan sampah dari pengangkutan sampai ke Pemrosesan Akhir Sampah di TPA baru mencapai 132 ton/hari atau sebesar 13,36 persen.
Sementara untuk pengelolaan sampah wilayah Kota Indramayu yang meliputi Kecamatan Indramayu, Sindang dan Kecamatan Balongan dengan timbulan sampah sebesar 116 ton per hari dan yang dikelola pada fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mencapai 87 ton per hari, atau sekitar 74,79 persen dari jumlah timbulan sampah. Sisanya dilakukan penglolaan oleh masyarakat menjadi nilai ekonomis, sehingga sampah perkotaan dapat direduksi dengan seminimal mungkin.
“Untuk luas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Indramayu saat ini mencapai 42,35 persen atau 88.910 hektar dari keseluruhan wilayah seluas 209.942 hektar. Angka ini sangat fantastis bila mengingat Indramayu sebagai kabupaten yang berada di pesisir,” tegasnya.
