Komplotan Pelaku Curat Terhadap Nasabah Bank Bermodus Ban Kempes Berhasil Dibekuk

Komplotan Pelaku Curat Terhadap Nasabah Bank Bermodus Ban Kempes Berhasil Dibekuk
0 Komentar

Menurut Asep, para tersangka ini memakai modus kempes ban dan pecah kaca. “Tersangka mencari target (korban-red) di dalam bank yang akan mengambil uang dalam jumlah besar dengan berpura-pura menjadi nasabah. Setelah dapat target, tersangka ini memberitahukan kepada tersangka lainnya ciri-ciri kendaraan yang dipakai korban,” katanya.

Selanjutnya, tersangka lainnya yang menunggu di luar area bank mengikuti kendaraan korban. “Ketika jalan dalam keadaan macet, tersangka memasang sandal yang sudah dimodifikasi dengan diberi paku lalu dipasang di ban belakang kendaraan korban,” tuturnya.

“Apabila bannya kempes, korban berhenti dan mengganti ban. Pada saat korban mengganti ban, tersangka dengan leluasa mengambil uang yang berada di dalam kendaraan korban. Dan apabila mobil korban tidak kempes, tersangka menunggu korban lengah kemudian memecahkan kaca tengah mobil dengan menggunakan busi kendaraan lalu mengambil uang milik korban,” sambungnya.

Baca Juga:Calon Gubernur PKS Dipersilahkan Sosialisasi ke Kader NUJadi Imam Shalat Maghrib, Jokowi Bikin Kaget Petugas Tol

Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Mobilio No. Pol B 2221 SKP dalam kondisi kaca pecah di pintu tengah sebelah kanan, 1 unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol B 1742 FVF, 1 unit SPM Suzuki Satria FU No. Pol B 3759 FVJ, 1 unit SPM Yamaha Mio J No. Pol B 3164 KJJ, 1 unit SPM Honda Vario No. Pol B 4706 FIT, 4 unit handphone merk Samsung, 1 pucuk senjata Air Softgun, dan 1 pasang sandal jepit yang sudah dimodifikasi dengan diberi paku.

“Keempat tersangka diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana tentang kasus pencurian dengan pemberatan serta pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 juncto pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)

0 Komentar