Ketentuan wajib uji kendaraan bermotor tertuang pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi. (dbs)
Mobil Pribadi Bakal Diwajibkan Uji KIR? Ini Penjelasannya!
