Untuk menjawab aspirasi dari masa aksi, Asda 1, Samsuri menjelaskan, dari awal sebenarnya semua aspirasi dari LMDH ini sudah disampaikan ke Kementerian LAH. Karena menurutnya, dari dulu ketika ada persoalan konflik tanah dengan perhutani, Pemda selalu mengajak LMDH untuk mendiskusikannya.
“Soal STTB, saya tidak tahu persis kebijakan pemerintah pusat seperti apa. Karena belum ada kebijakan secara tertulis masuk ke pemda. Tapi ini semua akan kami sampaikan kepada bupati dan kementerian. Tapi yang perlu ditegaskan, kami pemda tidak punya kebijakan secuil pun soal pergantian tanah 18 hektar itu. Kami hanya mencoba menjalankan kebijakan kementrian,” tandas Samsuri.
Berdasarkan pantauan Jabar Publisher di Kantor Bupati Karawang, setelah selesai melakukan hearing dengan Asda 1, masa aksi langsung bergegas ke kantor DPRD Karawang untuk melakukan hearing dengan Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto.
Baca Juga:APINDO Kabupaten Bekasi Apresiasi Lapas CikarangJabar Raih Predikat Provinsi dengan Kinerja Terbaik
Dalam hearing yang terjadi, Toto Suripto berjanji akan melakukan hak interpelasi dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini. Yaitu dimana Toto mengaku tidak ingin petani LMDH menjadi korban atas kebijakan pemerintah pusat yang tidak jelas keputusannya.
“Yang kami tahu presiden hanya mengintruksikan kepada kepada Menteri ATR dan Menteri Kehutanan untuk menyelesaikan persoalan ini agar petani STTB tidak terus-terusan demo di Jakarta. Artinya, berbicara penyelesaian kan bisa saja solusinya cari tanah di daerah lain untuk ganti rugi. Kalau harus mengambil garapan LMDH, ini justru akan menjadi persoalan baru di Karawang. Lagi pula kalau akan mengambil tanah perhutani untuk ganti rugi, ya harus ada Kepres. Tidak serta merta tanah diberikan begitu saja dengan mudah,” tandasnya. (adk)
