Kasus Penistaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Penistaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
0 Komentar

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. (dbs/jp)

0 Komentar