RDP Dukung Kebijakkan Pemerintah Jalankan UU SJSN dan BPJS

RDP Dukung Kebijakkan Pemerintah Jalankan UU SJSN dan BPJS
0 Komentar

Selain itu, ketidaksinkronan jumlah peserta di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS Kesehatan lebih sedikit dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang disusul belum maksimalnya kinerja Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara, termasuk Dewan Pengawas di kedua BPJS.

Hal Ini membuat Anggota Komisi VI DPR-RI Rieke Diah Pitaloka (RDP) sekaligus mantan Anggota Pansus UU BPJS, mendukung segala aspek kebijakkan Pemerintah dengan beberapa Poin. “saya mendukung Pemerintah untuk lebih serius dalam menjalankan UU SJSN dan BPJS. Dan berani memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta di kedua BPJS,” ujarnya, Selasa (02/05).

“Mendukung Pemerintah untuk pertama kali mendorong BUMN beserta anak-anak perusahaannya menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban terjaminnya Lima Jaminan Sosial bagi seluruh pekerjanya apa pun status kerjanya, sesuai perintah UU. Mendukung Pemerintah untuk segera memperbaiki berbagai regulasi turunan UU BPJS agar watak Jaminan Sosial tidak berubah menjadi jaminan komersial yang bukan melindungi, tetapi malah menambah beban pekerja Indonesia pada khususnya dan seluruh Rakyat pada umumnya,” pungkasnya. (fjr)

0 Komentar