RDP Dukung Kebijakkan Pemerintah Jalankan UU SJSN dan BPJS

RDP Dukung Kebijakkan Pemerintah Jalankan UU SJSN dan BPJS
0 Komentar

BEKASI – Dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang dicanangkan Pemerintahan Soekarno salah satu bidang prioritas adalah bidang tenaga kerja dan Jaminan Sosial. Hal tersebut sangat relevan dengan situasi saat ini.

Di negara mana pun Jaminan Sosial memiliki peran krusial bagi pekerja untuk mengantisipasi dampak negatif pasar bebas dan globalisasi yang menyebabkan berapa pekerja pada posisi rentan secara sosial dan ekonomi.

Semenjak berlakunya UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Indonesia menganut sistem Jaminan Sosial yang tidak lagi diselenggarakan oleh badan yang menganut “for profit body”.

Baca Juga:Pendidik Harus Paham Konsep ‘Laku Telu’Penghargaan dari Kemendikbud Kado Hardiknas di Depok

Sejak berlakunya UU BPJS, maka Jaminan Sosial tidak lagi diselenggarakan oleh empat BUMN (PT Jamsostek, PT ASKES, PT TASPEN, dan PT ASABRI). Dua Badan nirlaba (not for profit) ditunjuk sebagai penyelenggara, yaitu BPJS Kesehatan (Jaminan Kesehatan) dan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian). Dengan sistem pembiayaan “cost sharing” antara pekerja dan pemberi kerja.

UU BPJS pasal 15 menegaskan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta di dua BPJS tersebut. Pasal 55 menyatakan, perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS yang menjadi tanggungjawabnya mendapatkan sanksi berupa, pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar.

Tahun 2016 data BPS menyatakan, jumlah angkatan kerja 120.647.697 orang. Diperkirakan jumlah pekerja yang terserap sektor formal hanya 42,24% atau setara dengan 48,5 juta orang saja.

Bagaimana dengan angka kepesertaan BPJS?

Kepesertaan di BPJS Kesehatan berdasarkan data per 28 Februari 2017 adalah 10.127.263 orang pekerja. Dengan rincian perusahaan swasta 9.626.631 pekerja dan BUMN baru sebanyak 500.632 pekerja.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2016 tercatat jumlah peserta 22.600.000 orang pekerja. Dengan rincian, swasta 22.025.246 dan BUMN sebanyak 574.574 orang pekerja.

Dari data di atas terlihat, masih minimnya kepesertaan BPJS, termasuk di BUMN. Memperlihatkan ketidakpatuhan terutama BUMN yang seharusnya menjadi contoh pertama ketaatan terhadap UU.

Kemudian, Mayoritas pekerja Indonesia belum mendapatkan lima jamianan sosial. Hal ini sangat berbahaya bagi pekerja Indonesia dan keluarganya karena masih tingginya resiko kecelakaan kerja hingga kehilangan pekerjaan, serta kondisi tanpa pelindungan saat tanpa Kerja dan pasca kerja.

0 Komentar