Bawaslu Diminta Dorong Partisipasi Publik & Parpol Dalam Pengawasan Pemilu

Bawaslu Diminta Dorong Partisipasi Publik & Parpol Dalam Pengawasan Pemilu
0 Komentar

KOTA BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga independen yang ditunjuk oleh UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Lembaga ini bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia. Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu dilakukan mulai dari tahapan, penyelenggaraan, hingga penegakkan hukum apabila dalam Pemilu terjadi pelanggaran.

Bawaslu Diminta Dorong Partisipasi Publik & Parpol Dalam Pengawasan PemiluMeskipun fungsi utamanya sebagai pengawas, namun Bawaslu juga diminta berperan aktif dalam mendorong tingkat partisipatif masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang sudah digelar dua kali, yaitu Pilkada Serentak 2015 dan 2017.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (Demiz) dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Bawaslu Jabar Award 2017 di Hotel Harris Festival Citylink, Jl. Peta No. 241, Kota Bandung, Kamis malam (27/4/17). Demiz mengatakan, dalam setiap penyelenggaraan Pilkada diperlukan sistem pengawasan yang tidak saja efektif dan efisien, namun juga mampu mendorong partisipasi publik dan partai politik untuk melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga:Aher: Air Adalah KehidupanResah Karena Jaksa Nakal, Pejabat Karawang Lapor ke LBH

“Saya pikir, yang penting dari Bawaslu ini adalah bagaimana partisipatif masyarakat. Kalau KPU partisipatif masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Kalau Bawaslu mengawasi bagaimana jalannya Pemilu. Ini dua hal yang berbeda,” ujar Demiz dalam sambutannya.

“Kemudian sistem pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Penegakkan Peraturan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karenanya, diperlukan suatu sistem pengawasan yang tidak saja efektif dan efisien, tapi juga mampu mendorong partisipasi publik dan partai politik untuk melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah. Ini substansinya dari acara sosialisasi ini salah satunya,” paparnya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang intinya mengamanatkan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat.

Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan dengan tetap menjaga netralitas, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.

0 Komentar