“Dengan demikian, penjelasan pasal tersebut artinya seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN diharapkan menggunakan atau memanfaatkan nilai hasil tes SBMPTN yang difasilitasi panitia pusat,” ujar Intan.
Pada tahun ini, ada beberapa perguruan tinggi yang tetap menggelar seleksi mandiri. Di antaranya, Universitas Diponegoro dan Universitas Gadjah Mada. Namun, perguruan tinggi seperti Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung hanya menggelar SBMPTN dan SNMPTN. PTN yang menyelenggarakan seleksi mandiri tak boleh melebihi 30 persen kuota dari setiap program studi. (dbs)
