Dalam aspek substansi, Majelis Hakim PTUN Bandung berpendapat bahwa keberatan-keberatan lain yang didalilkan penggugat seperti pelibatan masyarakat dalam penerbitan Izin Lingkungan, substansi dampak dalam Amdal, dan keberatan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi karena Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 telah dinyatakan cacat secara yuridis berdasarkan pada pertimbangan RT RW Cirebon Tahun 2011–2031.
Kuasa Hukum para penggugat, Willy Hanafi menyatakan bahwa sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan lain yang didalilkan penggugat menunjukan dua hal yang bisa berarti positif maupun negatif.
Dalam artian positif, Majelis Hakim PTUN Bandung terlihat menerapkan standar yang ketat dalam penerbitan Izin Lingkungan, di mana penerbitan Izin Lingkungan yang bertentangan dengan RT RW saja dapat berakibat pada batalnya Izin Lingkungan.
Baca Juga:Aryo Santai Muncul Foto Mirip Dirinya Bersama Dua Wanita Tanpa BusanaSangat Menginspirasi Dari Figur Tiga Hewan Kecil Ini Untuk Peringati Hari Bumi
Dalam artian negatif, sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang tidak mempertimbangkan keberatan lainnya dari penggugat patut disayangkan karena dalil keberatan para penggugat lainnya, terutama mengenai substansi Amdal PLTU Cirebon 2 tidak kalah pentingnya dengan keberatan pada aspek lain.
Apabila Majelis Hakim PTUN Bandung mempertimbangkan keberatan penggugat lainnya, terutama keberatan mengenai substansi Amdal PLTU Cirebon 2 yang cacat karena menggunakan data yang tidak valid dan representatif, maka cacatnya Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 tentu akan terlihat lebih nyata.
“Pada akhirnya, Majelis Hakim PTUN Bandung menyatakan dalam amar putusannya bahwa Permohonan penundaan ditolak. Dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi dari tergugat,” terangnya.
“Dan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah Izin Lingkugan PLTU Cirebon 2. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Izin Lingkugan PLTU Cirebon 2, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp 11.349.000,” pungkasnya. (crd)
