CIREBON – Majelis Hakim PTUN Bandung, yang terdiri dari Sutiyono, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Dewi Asinah, S.H. (Hakim Anggota), serta Jusak, S.H. (Hakim Anggota), telah menjatuhkan putusan untuk perkara gugatan Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara (PLTU) Cirebon 2, pada Kamis (19/04) tidak ada dissenting atau perbedaan pertimbangan.Perkara tersebut merupakan perkara tata usaha Negara antara enam warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yakni Dusmad, dan kawan-kawan. Sebagai para Penggugat melawan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat (BPMPT Provinsi Jabar) sebagai Tergugat. Perkara tata usaha Negara ini telah berjalan sejak awal Desember 2016 hingga pertengahan April 2017.
Majelis Hakim PTUN Bandung telah memberikan pertimbangannya dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bandung meliputi pertimbangan dalam eksepsi dan pokok perkara. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat.
Dalam pokok perkara, Majelis Hakim PTUN Bandung mempertimbangkan penerbitan Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 pada aspek kewenangan, prosedural, dan substansi materil. Pada aspek kewenangan, Majelis Hakim PTUN Bandung memberikan afirmasi bahwa Kepala BPMPT Provinsi Jabar memiliki kewenangan dalam penerbitan Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2.
Baca Juga:Aryo Santai Muncul Foto Mirip Dirinya Bersama Dua Wanita Tanpa BusanaSangat Menginspirasi Dari Figur Tiga Hewan Kecil Ini Untuk Peringati Hari Bumi
Sedangkan pada aspek prosedural, Majelis Hakim PTUN Bandung berpendapat bahwa Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 bertentangan dengan Perda Kabupaten Cirebon tentang RT RW Kabupaten Cirebon Tahun 2011–2031. Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 mengizinkan PLTU Cirebon 2 dibangun di dua desa yang terletak di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu.
Di sisi lain, Perda Kabupaten Cirebon tentang RT RW Kabupaten Cirebon Tahun 2011–2031 mengatur bahwa pembangunan PLTU hanya diperuntukan di daerah Kecamatan Astanajapura. Majelis Hakim PTUN Bandung tidak menemukan ketentuan dalam RT RW Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2013 yang menyatakan bahwa Kecamatan Mundu merupakan lokasi pembangunan PLTU-B.
Berdasarkan pada fakta pertentangan antara Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 dengan RT RW Cirebon Tahun 2011-2031 tersebut, Majelis Hakim PTUN Bandung menyimpulkan bahwa Izin Lingkungan mengandung kesalahan atau cacat yuridis. Lebih jauh lagi, Majelis Hakim PTUN Bandung juga menyimpulkan bahwa tergugat telah melanggar asas kepastian hukum yang termasuk dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
