Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Kekerasan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Kekerasan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
0 Komentar

“Tersangka dikenakan ancaman Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Ayat (5) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (iar)

0 Komentar