JAKARTA – Pada 18 Januari 2017, mantan Direktur Utama (dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Emirsyah, saat menjadi dirut Garuda, diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset senilai lebih dari 4 juta dollar AS terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Penyuapan diduga dilakukan agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia tersebut. Berselang sekitar 2,5 bulan, tepatnya pada 31 Maret 2017, giliran Dirut PT Pal Indonesia M Firmansyah Arifin dicokok KPK. Firmansyah dan sejumlah koleganya diduga menerima suap terkait pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina.
Proyek pengadaan dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT Pal menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen. Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS akan diberikan kepada pejabat PT Pal. Sementara, keuntungan 3,5 persen menjadi bagian untuk perusahaan perantara.
Baca Juga:GMBI Desak Dewan Sidak BTS Bodong Kota BekasiWarga NW Akan Pidanakan Steven, Karena Menghina Gub NTB
Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin, mengenakan rompi oranye saat memasuki mobil tahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017). Garuda Indonesia dan PT Pal Indonesia merupakan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergolong perusahaan papan atas. Garuda Indonesia merupakan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, sementara PT Pal merupakan galangan kapal terbesar di nusantara.
Dua kasus itu seolah menegaskan masih kentalnya budaya korupsi di tubuh BUMN. Sebelum mereka, sudah berderet-deret pejabat BUMN yang menjadi pesakitan kasus korupsi. Bahkan, ada indikasi budaya korupsi di BUMN semakin kental. Hal itu antara lain tercermin dari meningkatnya kasus korupsi yang ditangani KPK, yang melibatkan pejabat dan pegawai BUMN.
Berdasarkan data KPK, jumlah perkara korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD mencapai 11 kasus pada 2016. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2015 yang hanya 5 kasus. Pada tahun-tahun sebelumnya pun, jumlah perkara yang melibatkan BUMN/BUMD paling banyak 7 kasus, yakni pada 2010.
Indikasi lainnya terlihat dari laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selama Januari – Februari 2017, PPATK menerima LTKM yang dilakukan pegawai atau pejabat BUMN/BUMD sebanyak 159 laporan. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode sama tahun 2016 yang sebanyak 89 laporan.
