BANDUNG – Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal menimbulkan pelanggaran dalam proses administrasi, pengiriman, serta penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Pemalsuan dokumen, manipulasi tes kesehatan, dan bentuk penyimpangan lainnya akan menimbulkan kerugian bagi TKI serta negara, sehingga akan meningkatkan keberangkatan TKI ilegal atau nonprosedural.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov Jawa Barat berupaya untuk meminimalkan dan bahkan menghilangkan praktik ilegal ini melalui pembentukan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) TKI. Pembentukam LTSP ini bertujuan memberikan pelayanan adminsitrasi secara singkat, efektif, dan efisien bagi para Calon TKI (CTKI), PPTKIS, dan instansi terkait lainnya. Melalui perbaikan tata kelola layanan ini diharapkan setiap CTKI melalui proses rekrutmen, pelatihan, penempatan, perlindungan, dan pemulangan secara resmi. Dengan kata lain, LTSP hadir untuk memperkecil peluang terjadinya TKI berkasus di negara penempatannya masing-masing.
Pemprov Jawa Barat terus mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat agar memiliki LTSP, terutama bagi kabupaten pengirim TKI. Ada sembilan kabupaten di Jabar sebagai pengirim TKI terbesar. Namun, upaya pembentukan LTSP ini belum diterapkan secara serius oleh pemkab karena hanya satu kabupaten yang sudah memiliki LTSP, yaitu Indramanyu. Sementara tiga kabupaten (Subang, Karawang, dan Sukabumi) secara fisik LTSP-nya telah siap namun belum dapat dipakai karena tidak ada sumber daya manusia, serta lima kabupaten lainnya masih dalam tahap persiapan.
Baca Juga:30 Adegan Dikupas Dalam Rekonstruksi Kasus Pembuangan BayiRazia Kos Jelang Ramadhan, Sepuluh Penghuni Diamankan
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (Demiz) meminta komitmen pemerintah kabupaten agar bisa segera membentuk LTSP. Apabila diperlukan, kata Wagub pihak Pemprov Jawa Barat akan siap membantu dalam hal pendanaan. Wagub Demiz mengungkapkan hal tersebut dalam rapat evaluasi Tata Kelola Pelayanan TKI dan Pembentukan LTSP Provinsi Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Kamis (6/4/17).
“Kabupaten tinggal bikin proposalnya saja, dikasih nanti sama provinsi. Ga ada masalah ini. Saya khawatir ini tidak dilakukan karena memang ada celah manipulasi yang menjadi sumber penghasilan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Saya ngomong apa adanya saja, ya,” ungkap Demiz dalam rapat.
