“Lihat dulu dokumennya, kalau nggak mungkin, ditolak. Jangan dipaksain masuk BKPRD, tolak. Kalau dokumen kurang segala macem atau harus diubah kasih tahu (pemohon). Nah, yang udah clear and clean baru masuk ke BPRD. Jadi nggak ruwet, pengusaha juga punya kepastian, nggak digantung berlarut-larut. Dari pintu awal udah ditolak (apabila persyaratan kurang),” papar Wagub.
Selain itu, pada kesempatan ini Wagub pun meminta koordinasi antarlembaga agar lebih dioptimalkan kembali. Karena menurutnya, banyak pihak mengeluh bahwa proses perizinan masih berjalan lamban.
“Hubungan antarorganisasi kita bahas juga tadi. Jangan-jangan terhambatnya di antarorganisasi. Jangan sampai hubungan organisasi tadi menghambat proses perizinan,” pungkas Wagub.
Terkait Condotel Sahid di Bandung, Wagub: Kemungkinan Ada Perubahan RDTR
Baca Juga:Program DP Rumah Nol Rupiah Milik Anies-Sandi Diragukan Sejumlah PihakTiga Teroris Jaringan JAD Mendekam Di Nusakambangan
Usai rapat pleno BKPRD Provinsi Jawa Barat, Wagub Deddy Mizwar juga menjelaskan mengenai proses rekomendasi pembangunan Condotel Sahid di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Pihak Pemprov Jawa Barat telah mencabut izin rekomendasi pembangunan condotel tersebut karena berada di zona kuning atau area yang tidak diperbolehkan berdiri bangunan seperti condotel.
Namun, pencabutan rekomendasi tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Menurut Wagub, pencabutan tidak akan dibatalkan apabila Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak berubah menjadi zona merah.
“Kenapa kita (Pemprov Jawa Barat) di PTUN kalah? Nah, ini kan dahsyat. Padahal itu kan (zona) kuning, ngga boleh condotel. Dari RDTR yang terakhir, jangan-jangan RDTR-nya udah berubah lagi jadi merah. Terus siapa yang ubah? Artinya boleh buat condotel,” kata Wagub.
“Komitmen dengan provinsi (Pemprov Jabar) adalah (zona) hijau. RDTR (sesuai) Perda (Kota Bandung) kuning. Kalau condotel diperbolehkan oleh PTUN berarti udah (zona) merah sekarang. Siapa yang merubah itu?” lanjutnya.
Terkait keputusan PTUN, Wagub menyatakan pihaknya akan menelusuri status kawasan condotel saat ini. Apabila statusnya sudah berubah menjadi zona merah, maka pihaknya tidak akan mengajukan banding.
“Kalau itu (status kawasan condotel) sudah menjadi merah, ngapain banding. Udah pasti boleh. Tetapi proses perubahan (status zona) tadi bisa menjadi masalah hukum. Nanti yang akan dipertanyakan adalah proses perubahan tadi, apa yang membuat atau reason ada proses perubahan. Apakah untuk kepentingan pengusaha atau apa gituh,” pungkasnya.
