“Untuk mensosialisasikan perda tersebut BPMPD mau gak mau harus siap, karena kan momennya sudah sedikit lagi dimulai. Kaitan yang tadi untuk mencegah banyaknya calon, para calon akan diseleksi oleh BPMPD, dalam sosialisasi ini harus fakus dalam kriteria atau persyaratan apa saja yang dibebankan si calon. Ini mencegah banyaknya calon karena mencalonkan kepala desa gratis harus sesuai dengan kriteria pada aturan penyeleksian si calon kadesnya,” demikian Yudi. (iar)
