Jabar Akan Buat Pergub Terkait Angkutan Umum Online

Jabar Akan Buat Pergub Terkait Angkutan Umum Online
0 Komentar

“Sekarang Pemerintah sudah hadir untuk menyelesaikan permasalahan dan akan dilaksanakan Permen 32 Tahun 2016 yang mengatur mulai tata cara tarif penentuan sewa, penentuan CC, kuota, pajak, dan lain-lain, sehingga nanti ada kesetaraan antara pengusaha konvensional dengan online,” tutur Anton usai video conference.

“Mereka pun juga (Taksi Online) nanti akan kita berlakukan persyaratan-persyaratan sebagaimana yang juga diberlakukan kepada konvensional,” tambahnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Anton akan mengundang seluruh stakeholder untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut. Sementara terkait Pergub yang akan dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat, Anton menilai Pergub tersebut penting sebagai pedoman aparat kepolisian dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga:Pemprov Jabar Terus Dorong BBWS Selesaikan Banjir RancaekekCihideung Gempar Penemuan Janin Bayi Di Got

“Ini (Pergub) hal yang sangat penting yang bisa dijadikan pedoman khususnya bagi Kepolisian untuk bersikap dan bertindak. Karena kepolisian juga tidak bisa bersikap dan bertindak tanpa adanya suatu legalitas yang sah,” pungkas Anton.

Agar bisa terimplementasi dengan baik, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi dengan baik aturan-aturan terkait angkutan umum ini, sehingga ke depan tak akan ada lagi aksi mogok angkutan umum yang merugikan masyarakat. Selain itu, aturan yang ada juga perlu diterapkan dengan baik agar keseteraan atau azas keadilan dalam berusaha bisa dikedepankan tanpa ada pihak yang dirugikan. (hms/rls)

0 Komentar