Timpora Kab Bekasi Ciduk 3 Orang TKA

Timpora Kab Bekasi Ciduk 3 Orang TKA
0 Komentar

Nyumarno, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi membeberkan Pemberi kerja TKA nya adalah PT. Indo Pasir Bumi (PT. IPB) di Jakarta, yang mengerjakan Proyek di depan Orange Country Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Nama nama TKA China, yang diamankan dan diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen, secara lengkap (atau dokumen mati) sebagai berikut, 1. Mr. WANG DEQI, Wn. China, No pasport : E 85647882, 2. Mr. LIU BING LIANG, Wn China, no pasport : G7128702, 3. Mr. ZHANG LIBIN, Wn. China, no pasport G57128702. Masih kata Nyumarno, ketiga orang TKA tersebut langsung kita bawa ke Pemda, di ruang Kesbangpol. Dilakukan interogasi dan pertanyaan-pertanyaan awal oleh pihak Imigrasi, Disnaker, Kesbangpol, Polisi dan Anggota DPRD terkait legalitas surat-surat. Dari tiga (3) TKA hanya satu (1) TKA yang bisa menunjukkan Paspor dan Kitas, sedangkan yang lainnya menunjukkan dokumen dalam bentuk foto-foto di hp selularnya, dan ada yang beralasan dokumen tidak terbawa dan berada di Kantor. Ketiga TKA tersebut kita serah terimakan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk diproses dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ungkap Nyumarno.

“Dari sidak hari ini, saya simpulkan awal terdapat dua (2) TKA yang tidak dapat menunjukkan Paspor, KITAS dan dokumen IMTA, dengan alasan dokumen ada di Kantor PT.IPB di Jakarta. Sedangkan yang satu orang bisa menunjukkan Paspor, KITAS dan IMTA. Namun IMTA nya sudah mati masa berlakunya dari tahun 2015, termasuk dalam dokumen IMTA nya tidak ada penunjukan Lokasi kerja di Kabupaten Bekasi. Menurut saya terdapat dugaan tindak pidana penyalah gunaan penggunaan KITAS sebagaimana diatur dalam pasal 122 UU Keimigrasian dan tindak pidana tidak memperpanjang dan membayar Retribusi perpanjangan IMTA ke Pemkab Bekasi sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bekasi tentang Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kita serahkan penyelidikan ke rekan-rekan IMIGRASI, dan kita tunggu laporannya. Bisa sanksi pidana atau bahkan deportasi, nanti menunggu hasil penyelidikan. Kegiatan ini akan rutin kita lakukan bersama TIMPORA, selain sebagai bentuk pengawasan Orang Asing dan penindakan TKA Ilegal, diharapkan dapat meningkatkan PAD Daerah yang bersumber dari Retribusi perpanjangan IMTA,” pungkas Nyumarno. (iar)

0 Komentar