BEKASI – Propam Polres Metro Bekasi berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum polisi yang diduga sedang melakukan pemerasan pasal 368 KUHP PIDANA kepada keluarga tersangka dengan kasus narkoba yang berhasil ditangkap oleh oknum polisi berinisial NN.
Dari hasil OTT tersebut, diduga Propam Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 10 juta.
Uang tersebut ditemukan setelah diduga sebelumnya oknum polisi NN meminta uang damai Rp 40 juta kepada pihak keluarga kasus narkoba Nurulliah, dan pihak keluarga hanya menyanggupinya dengan nominal uang Rp 10 juta, yang lalu dibawa oleh perempuan berinisial MR ke salah satu cafe di sekitaran Metland Tambun, Kecamatan Tambun selatan, Sabtu (04/03) lalu.
Baca Juga:Jalan Desa Kudukeras Banyak Makan Korban, Warga Patungan PerbaikiMemalukan! Bupati Cirebon Ditegur Saat Jamuan Makan Malam Bersama Kedutaan Malaysia
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan, jika ada seorang anggotanya yang ditangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Polres Metro Bekasi.
Oknum polisi berinisial NN itu diduga meminta sejumlah uang kepada pihak terlapor untuk mencabut laporan terkait dengan kasus narkoba.
“Ini masih penyelidikan, bener gak (kasus pemerasan-red) ini terjadi. Artinya begini, dugaan itu ada. Tapi kita harus mendalami lagi,” ucap Kapolres Metro Bekasi.
Dari informasi yang yang dihimpun jabarpublisher.com, penangkapan itu terjadi di sekitar lokasi Cafe Melati Metland, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (04/03) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku diketahui seorang wanita berinisial MR, (20) yang berprofesi sebagai ladie cafe di Cafe Melati Metland Tambun. Ia ditangkap di tempatnya bekerja, berkat laporan warga.
Setelah penangkapan itu, pihak keluarga yakni, Nur langsung bertemu dengan anggota Polres Kabupaten Bekasi untuk membicarakan perihal adiknya yang ditahan polisi karena kasus narkoba. Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait pangkat dan kesatuan oknum polisi tersebut.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pelaku kasus narkoba dapat segera bebas, asal Nur dapat memberikan Rp 40 juta. Tapi Nur keberatan dan meminta keringanan, hingga terjadi negosiasi, dimana disepakati Nur menyanggupi Rp 10 juta.
Baca Juga:Bupati Sunjaya Omdo, Jeglugan Sewu Cuma Ditinjau Tanpa Realisasi PerbaikanCoretan Dinding Ulah Kaum Vandalis Disulap Jadi Grafiti
“Kalau suap itu kan terjadi antara dua orang ini saya mau tau nih, polisi nya aktif atau pasif dia. Karena yang diduga memberi itu, ada hubungan dengan perkara saudara yang ditangani. Tapi kalau terjadi dua-duanya, yah, bisa dihukum dua-duanya,” tegasnya.
