“Atas kejadian tersebut, anggota Polsek Serang Baru melakukan penangkapan terhadap kedelapan tersangka dan menyita barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Asep.
Adapun barang bukti yang diperoleh berdasarkan hasil penggeladahan badan maupun berbagai tempat persembunyian para tersangka, ialah satu unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam tahun 2014 bernomor polisi B 3353 KPT beserta kunci kontak milik korban A bin A serta sebilah pisau dan sarungnya milik tersangka A bin S.
“Tersangka A bin S dan R alias G telah terancam dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 (4) tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sedangkan 6 tersangka lainnya diancam dengan pasal 480 KHUP,” pungkasnya. (fjr)
