Buntut dari mutasi yang dilakukan oleh Neneng dan Rohim membuat ASN saling lapor ke KASN. Kubu ASN yang dimutasi oleh Rohim melapor ke KASN dan sebaliknya kubu yang dimutasi Neneng juga mengaku akan melakukan hal yang sama.
“Saya beranggapan ini adalah hal yang membingungkan semua birokrasi yang ada di Kabupaten Bekasi. Padahal kami mendapatkan SK 2 bulan yang lalu, dan menurut kami itu yang normatif dan legal, yang direkomendasikan oleh Mendagri, Gubernur Jawa Barat, dan langsung dibuat SK oleh Plt.Bupati Rohim Mintareja,” ujar Awih Kusbini yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid SD saat mutasi versi Rohim dan kembali turun pangkat menjadi pengawas saat mutasi versi Neneng.
Menurut Awih, mutasi yang dilakukan Neneng, dianggap illegal. Kata Awih, ada sekitar ratusan ASN yang didemosi dan semua sudah siap menempuh jalur hukum, karena Neneng dianggap sudah menyalahi aturan yang berlaku. (Iar)
