BEKASI – Mutasi dan rotasi 749 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Jumat (03/03) lalu, membuat bingung dan kaget para ASN. Pasalnya, pada saat Neneng Hasanah Yasin mengambil cuti kampanye pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 lalu, Rohim Mintareja yang menggantikan posisi Neneng Hasanah Yasin sebagai Plt.
Bupati Bekasi telah melakukan rotasi dan mutasi 1000 lebih ASN. Rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh Bupati terpilih periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin ini dianggap menyelahi aturan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, beberapa ASN menganggap ini telah menyalahi Undang-Undang (UU) Kepegawaian dalam perubahan UU dari tahun 2014 – UU 2015 nomor 1 pasal 71 ayat 2, bupati tidak boleh melakukan mutasi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 162 ayat (3) mengatakan bahwa, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Tentu saja ini membuat kesal beberapa ASN yang terkena dampak mutasi dan rotasi tersebut, bahkan beberapa ASN akan menempuh jalur Hukum untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Baca Juga:Sesepuh PDIP: Sering Bergejolak, Pemilih Bisa Pindah Ke Partai LainLingkungan Rumah Dinas Walikota Cirebon Rawan Tindak Kriminal
“Saya beranggapan ini adalah hal yang membingungkan semua birokrasi yang ada di Kabupaten Bekasi. Padahal kami mendapatkan SK 2 bulan yang lalu, dan menurut kami itu yang normatif dan legal, yang direkomendasikan oleh Mendagri, Gubernur Jawa Barat, dan langsung dibuat SK oleh Plt.Bupati Rohim Mintareja,” ujar, H.Awi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid SD dan saat ini turun pangkat menjadi Pengawas, kepada awak media.
Menurut Awi, Mutasi kali ini yang dilakukan oleh Bupati terpilih itu, dianggap ilegal, jelas ilegal, sehingga dia (Neneng) melakukan mutasi dan rotasi ini arahnya kemana tidak jelas. Kata Awi, petugas yang baru tahu disuruh kembali ketempat asal, ditempat bekerja dua bulan sebelumnya.
“Padahal menurut UU Kepegawaian, dalam perubahan UU dari tahun 2014 timbul UU 2015 nomor 1 pasal 71 ayat 2 itu bupati tidak boleh melakukan mutasi. Terus kalau mengacu kepada UU Pilkada sendiri 6 bulan sesudah itu tidak boleh juga,” katanya.
