Gubernur Instruksikan Tanggul SMUN 2 Bogor Harus Sesuai Standar

Gubernur Instruksikan Tanggul SMUN 2 Bogor Harus Sesuai Standar
0 Komentar

BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) berbela sungkawa atas kejadian banjir dan longsor di Bogor kemarin yang merenggut nyawa dua warga Sukaresmi Kecamatan Tanah Sareal yang terseret arus banjir akibat tanggul di SMUN 2 Bogor jebol.

“Kami berbela sungkawa kepada para korban. Saya tadi sudah serahkan bantuan dari Pemprov,” kata Aher saat meninjau lokasi jebolnya tanggul yang berada di halaman SMUN 2 Bogor, Selasa (28/7/17). Dirinya sempat berdialog dengan para korban yang rumahnya hancur dihantam kuatnya arus hujan yang mengguyur Kota Bogor secara merata di siang itu.

Pasca bencana pihaknya akan membangun ulang tanggul yang jebol di SMUN 2 sesuai standar teknis konstruksi, terlebih saat ini SMU/ SMK pengelolaannya berada di tangan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga:Truk Trailer Lindas Satu KeluargaPolisi Se-Indonesia Gelar Operasi Simpatik, Tapi Tidak Ada Tilang Apa Sebabnya?

Menurut Aher, tanggul yang jebol tersebut bukanlah tanggul yang semestinya, melainkan hanya tembok setinggi 2,5 meter yang berfungsi hanya untuk menahan pergerakan tanah dan sebagai tanda batas bangunan sekolah.

“Ini bukan tanggul tapi tembok biasa untuk menahan tanah saja. Kedepan akan diperbaiki tanggulnya dengan konstruksi tanggul yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Ia khawatir bila masih tetap menggunakan tanggul seperti itu akan kembali jebol saat hujan deras. “Kita kan khawatir suatu saat muncul lagi luapan air kalau pembangunannya tetap seperti ini,” ujarnya.

Dari pantauan di lokasi saat ini air sudah kembali surut di beberapa titik. Di area jebolnya tanggul dan rumah yang hancur masih terpasang garis polisi dan dijaga pihak berwajib.

Hingga Mei 2017, Jabar Siaga Darurat Bencana Banjir dan Longsor

Atas bencana yang belakangan ini kerap terjadi di wilayah Jabar, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengingatkan status Provinsi Jawa Barat yang dalam keadaan siaga darurat bencana banjr dan tanah longsor. Pernyataan ini tertuang pada surat penetapan bernomor 360/284-BPBD dan ditandatangani tanggal 1 November 2016.

“Provinsi Jawa Barat dalam keadaan siaga darurat bencana alam banjir dan tanah longsor, terhitung mulai tanggal 1 november 2016 sampai dengan 29 Mei 2017,” ungkapnya.

Menurutnya, penetapan status darurat ini kelak akan berpengaruh pada kemudahan administrasi/mekanisme penggunaan anggaran untuk penanggulangan bencana.

0 Komentar