BEKASI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan di gedung baru kantor KPUD Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung No. 103, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/02) kemarin.
Rapat yang digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga saat ini masih dilakukan penghitungan suara tingkat Kabupaten Bekasi. Hingga pukul 16.00 WIB, penghitungan sudah dilakukan sebanyak 19 dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
“Kami, PPK Tambun Utara membacakan penghitungan suara tingkat kabupaten. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 99.830 pemilih. Jumlah pemilih keseluruhan sebanyak 102.664 pemilih,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambun Utara, Dani, saat membacakan hasil rekapitulasi di gedung baru KPUD Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:23 PAC Protes, Waras: PDIP Punya Aturan Main Sendiri!Dampingi Menhub, Gubernur Pastikan Bandara Kertajati Selesai Tepat Waktu
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, memimpin rapat pleno dengan didampingi Komisioner KPU antara lain, Jajang Wahyudi, Zaki Hilmi, Suhana, dan Novan Andri Purwansyah.
Berdasarkan hasil penghitungan real count melalui Formulir C1 yang dimuat situs resmi KPU, pasangan Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja memperoleh suara 39,83 persen (471.483 suara), pasangan Sa’duddin-Ahmad Dhani sebesar 26,12 persen (309.205), pasangan Obon Tanroni-Bambang Sumaryono sebesar 17,57 persen (207.940), pasangan Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik 9,60 persen (113.664) serta diurutan paling terkahir, pasangan Iin Farihin-KH Mahmud sebesar 6,88 persen (81.496 ).
Diperkirakan, hasil penetapan yang dilakukan KPU sore ini tidak akan jauh berbeda dengan real count penghitungan melalui formulir C1. Hingga berita ini diturunkan, masih berlangsung penghitungan oleh Ketua PPK.
Sementara itu, pleno rekapitulasi hasil Pilkada 2017 rampung sekitar pukul 19.00 WIB malam. Idham menjelaskan, dalam rapat tersebut sempat terjadi kekeliruan soal jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTB), serta jumlah pemilih berdasarkan gender.
Namun demikian, Idham memastikan jika permasalahan yang terjadi itu hanya soal miskomunikasi antara PPK, Panwaslu, dan para saksi dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi.
“Soal kekeliruan ini kami pastikan hanya miskomunikasi dan telah diselesaikan juga kemarin dengan musyawarah dan proses evaluasi. Sehingga, rapat pleno rekapitulasinya pun selesai,” kata Idham, Jumat (24/02).
