Dikatakan Santi sapaan akrabnya, kalau sesuai dengan ketentuan BK yang bersangkutan ini apabila terbukti bisa mengarah ke pergantian antar waktu (PAW). “Ada 5 sanksi ya kalau YS terbukti, yang pertama sanksi lisan, tulisan, tidak bisa mengikuti agenda DPRD dan terakhir kelima itu apabila keputusan hukum ditetapkan maka bisa PAW,” jelasnya. (gfr)
Kupas Dugaan Gratifikasi , Rahmat Dipanggil BK DPRD Kab Cirebon
