Kupas Dugaan Gratifikasi , Rahmat Dipanggil BK DPRD Kab Cirebon

Kupas Dugaan Gratifikasi , Rahmat Dipanggil BK DPRD Kab Cirebon
0 Komentar

Dikatakan Santi sapaan akrabnya, kalau sesuai dengan ketentuan BK yang bersangkutan ini apabila terbukti bisa mengarah ke pergantian antar waktu (PAW). “Ada 5 sanksi ya kalau YS terbukti, yang pertama sanksi lisan, tulisan, tidak bisa mengikuti agenda DPRD dan terakhir kelima itu apabila keputusan hukum ditetapkan maka bisa PAW,” jelasnya. (gfr)

0 Komentar