Pada kesempatan ini, Aher juga menyinggung soal kewenangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Menurut Aher, KBIH harus ditata secara baik, sehingga nantinya KBIH akan berperan serta dalam kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
“Tapi kalau selama ini KBIH bisa melaksanakan itu (pelaksanaan haji), mewakili pemerintah, masyarakat bisa lebih nyaman, dekat dengan kiyainya, lebih tenteram dalam melaksanakan ibadah, saya kira ya tidak bisa dihindari, KBIH harus bisa diakomodir,” kata Aher.
“Dengan sebuah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Jadi, KBIH itu izinnya nanti tidak sembarangan, didata betul, ditata, dan diuji betul, sehingga dia menjadi mitra resmi dari pemerintah atau lembaga baru nanti untuk melaksanakan lancarnya Ibadah Haji. Kalau KBIH diakomodir nanti memang harus diperketat betul persyaratannya,” lanjutnya.
Baca Juga:Perbankan Jabar Diimbau Edukasi Masyarakat Soal Keuangan SyariahJelang Pilkada, Remaja Mabuk Berat Diamankan
Sementara terkait kuota, Pemprov Jawa Barat saat ini telah membuat regulasi penetapan kuota kabupaten/kota secara proporsional. Selain itu, bagi kabupaten/kota yang memiliki pertumbuhan ekonomi bagus menjadi nilai plus untuk penetapan kuotanya.
“Karena tentu hitungan satu per mil itu hanya hitungan umum. Satu per mil di Kabupaten Sukabumi dengan di Indramayu relatif sama, tapi satu per mil di Indramayu dan Sukabumi lebih sedikit dibandingkan satu per mil yang ada di Kota Bekasi yang ngambil sangat banyak, lebih padat pendaftarnya, Kabupaten Bekasi sudah 20 tahun (masa tunggu), tapi kalau Sukabumi masih sembilan atau sepuluh tahunan,” ujar Aher.
Selain mengatur pelaksanaan, hal lain yang diusulkan diatur dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh yaitu, pengelolaan dana Haji. Selama ini, dana haji dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenag dengan menunjuk hanya satu bank berplat merah. Namun, dalam RDP ini ada usulan penyimpanan dana Haji akan melibatkan bank pembangunan daerah masing-masing.
“Pengelolaan dana kita sangat siap ya. Bank BJB yang konvensional maupun syariah sangat siap, kalau kemudian itu akan menjadi bagian dari keberpihakan yang dituangkan dalam undang-undang terhadap perkembangan perbankan daerah. Karena uangnya pun kan uang daerah dikelola oleh daerah. Saya kira bagus,” pungkas Aher.
