Hallo Pak Wali! Reklame Rokok Ilegal Makin Gila Kepung Bandung

Hallo Pak Wali! Reklame Rokok Ilegal Makin Gila Kepung Bandung
0 Komentar

“Kalau titik reklame itu ada di jalan milik kota, sudah kami potong tiangnya,” ucap Wawan menahan geram. Ukuran papan reklame rokok di Jalan Pelajar Pejuang 45 merupakan ukuran maksimal yang diperbolehkan. Besaran pajaknya sekitar Rp 12 juta per tahun. Karena papan menampilkan iklan rokok, sesuai Perwal Nomor 1149 Tahun 2013, besaran pajak dikalikan tiga. Artinya, dari satu titik reklame rokok ilegal di Jalan PETA, Pemkot Bandung kehilangan potensi pajak Rp 36 juta per tahun.

Papan reklame rokok yang jaraknya tak lebih dari 50 meter dari markas Satpol PP itu bukan satu-satunya yang ilegal di Kota Bandung. Lewat penelusuran “PR” di beberapa ruas jalan utama di Kota Bandung, ditemukan puluhan titik reklame rokok lain yang terang-terangan melanggar aturan. Semua berdiri kokoh, seolah tanpa satu orang pun berani mengusik.

Di Jalan Surapati, tak jauh dari sudut Lapangan Gasibu di seberang kompleks Gedung Sate, dua reklame rokok berdiri di dua sisi jalan, menyambut pengguna jalan yang turun dari Jembatan Pasupati. Ukuran bidangnya sekitar 3×6 meter terpasang vertikal. Masih di jalan yang sama, di belakang kompleks Pusdai juga ditemui iklan rokok dengan ukuran yang kurang lebih sama. Di perempatan Jalan P.H.H. Mustofa bertengger pula reklame rokok dengan ukuran serupa. Reklame rokok yang lebih besar ada di perempatan Jalan Pahlawan. Bentuknya persegi panjang dengan ukuran sekitar 4×8 meter.

Baca Juga:Kunjungi Flores, Valentino Rossi Hebohkan Netizen Naik Motor BebekTina Talisa Geser Ira Koesno Di Debat Cagub DKI, Siapa Lebih Heboh?

Di perempatan Jalan Pasir Kaliki dengan Jalan Sukajadi, reklama rokok terpasang horisontal dengan ukuran sekitar 4 x 8 meter. Sementara di sepanjang Jalan Sukajadi, sedikitnya ditemukan dua reklame rokok melebihi ukuran maksimal 2×3 meter yang terpasang vertikal.

Di wilayah barat Kota Bandung, beberapa baliho berukuran raksasa berisi iklan rokok ditemukan sedikitnya di dua lokasi: pertigaan Jalan Kopo-Jalan Terusan Pasir Koja dan simpang Jalan Pasirkoja-Jamika-PETA. Di Pertigaan Jalan Kopo-Terusan Pasirkoja, dua baliho raksasa berisi dua iklan rokok beda merek terpampang jelas menghadap arah Jalan Kopo. Menurut keterangan Siswanto (45), pengemudi becak di sekitar lokasi, papan baliho tersebut tidak pernah sepi dari iklan rokok.

0 Komentar