KOTA BANDUNG – Sudah lebih dari dua tahun papan reklame berisi merek rokok terkenal bikinan Amerika Serikat itu berdiri menjulang di pinggiran perempatan Jalan Martanegara dan Jalan Pelajar Pejuang 45, Jalan Pasupati, Jalan Tman Sari, Kota Bandung. Sulit bagi para pengendara, terutama mereka yang melintas di Jalan Lodaya, untuk mengabaikan papan raksasa tersebut.
Sepanjang tahun 2016, sudah lebih dari empat kali naskah di papan reklame setinggi lebih dari 10 meter itu berganti-ganti tema. Pernah mereka beberapa kali memasang gambar cerah dengan tempelan kalimat-kalimat ‘nyeleneh’. Yang terakhir, papan tersebut menampilkan gambar sederhana yang didominasi warna gelap berupa bungkus rokok berikut nama mereknya.
Setidaknya begitulah Amin (35), salah seorang juru parkir, mengenali papan reklame tersebut. Ia bekerja di kompleks pertokoan tak sampai 30 meter jaraknya di seberang jalan. Yang membuatnya heran, tak pernah sekali pun ia tahu kapan para petugas mengganti naskah reklame.
Baca Juga:Kunjungi Flores, Valentino Rossi Hebohkan Netizen Naik Motor BebekTina Talisa Geser Ira Koesno Di Debat Cagub DKI, Siapa Lebih Heboh?
“Tahu-tahu pagi hari saya lihat gambarnya sudah beda lagi. Tapi ya tetap rokok yang sama,” kata Amin ketika ditemui pada pertengahan Desember 2016 lalu. Amin bukan satu-satunya orang yang dibuat heran dengan keberadaan reklame rokok berukuran 5×10 meter di pinggiran Jalan Peta tersebut. Wawan Khaerullah, Kepala Bidang Perizinan V Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, memiliki pengalaman yang mirip.
Wawan baru menjabat posisi Kepala Bidang yang membawahi perizinan reklame, trayek, usaha angkutan, dan parkir itu sejak dua tahun lalu. Ia ingat betul, sudah empat kali merekomendasikan penurunan naskah produk rokok dari papan reklame di Jalan Pelajar Pejuang 45 tersebut. Tim penertiban yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pun segera mengeksekusinya.
Reklame rokok dengan ukuran besar diharamkan di Kota Bandung sejak terbit Peraturan Wali Kota Nomor 1015 pada Oktober 2015 lalu. Dalam aturan tersebut, ditetapkan ukuran maksimal reklame rokok adalah 2×3 meter. Wawan berpegang pada aturan ini. Kalau masang di tengah kota, ya malu sendiri (saya). Ada beberapa titik di pinggiran, seperti Ujungberung, batas Cibaduyut, dan Rancamanyar. Kami cari yang jarang ditengok petugas Jalan Pelajar Pejuang 45 berstatus jalan provinsi, Izin pendirian tiang reklame dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Itu sebabnya sanksi maksimal yang bisa diberikan Pemkot Bandung adalah penurunan naskah. Namun, empat kali naskah rokok diturunkan, empat kali pula naskah baru dipasang lagi.
