Diungkapkan Sutrisno, selama 2016, Kantor Imigrasi Bekasi telah menerbitkan 5.139 izin kepada WNA yang berupa izin tinggal kunjungan sebanyak 719 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 4.343 orang dan izin tinggal terbatas sebanyak 77 orang berasal dari 81 negara yang berbeda. (fjr)
Langgar Aturan Keimigrasian, Ratusan TKA Disanksi
