Bahwa walaupun terjadi upaya-upaya paksa terhadap usaha KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera masih tetap beroperasi seperti biasa, hanya mengalami keadaan terpaksa atau “FORCE MAJEURE”, terhadap perjanjian sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Surat Perjanjian Simpanan Berjangka Mudharabah, bukan akibat dari ketidakmampuan operasional Koperasi namun akibat pemblokiran rekening tanpa adanya keterangan dari pihak Pemerintah untuk jangka waktu belum dapat ditentukan
Bahwa tanggal 05 Desember 2016 di Kuningan telah dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa telah sepakat adanya tata cara musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Selanjutnya kepada segenap keluarga besar CSI Group dan seluruh anggota Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera diseluruh Indonesia dihimbau agar TETAP TENANG karena dana anggota yang tersimpan dan diblokir pihak Kepolisian hanya bersifat sementara dan TIDAK AKAN HILANG sehingga para pengurus tetap amanah serta bertanggung jawab sampai keadaan pulih kembali.
Baca Juga:Siap-siap! Tokma Bakal Disegel Satpol PP, Kalau…Aksi 912: Tuntaskan Dugaan Korupsi dan Pembubaran Istighosah Cirebon
Demikian pemberitahuan ini dibuat sesuai dengan fakta dan bukti hukum sebagai bentuk pertanggung-jawaban pihak kami Perusahaan CSI Group dan seluruh anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera seluruh Indonesia. (rls/csi)
