Penting..!!! Ini Janji PT. CSI Pasca Rekeningnya Diblokir

Penting..!!! Ini Janji PT. CSI Pasca Rekeningnya Diblokir
0 Komentar

CIREBON – Kabar miring yang menerpa PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) menjadi perbincangan hangat khususnya di Kota Udang, Cirebon. Terlebih soal kepastian dana masyarakat yang tersimpan didalamnya. Apakah tetap aman, hilang, bisa kembali atau tidak? Guna menjawab kegalauan tersebut, CSI pun mengirimkan penjelasan lewat rilisnya, Jumat (9/12) malam.

Pengurus KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, dengan ini menyampaikan kepada khalayak umum berkaitan dengan pemberitaan di berbagai media massa tentang permasalahan hukum dan perkembangan usaha CSI Group khususnya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera Cirebon sebagai berikut:

Bahwa kedudukan dan legalitas Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera Cirebon adalah sebagai Koperasi Nasional  yang syah secara hukum dengan nomor  1152/BH/M.KUKM.2/V/2014 serta telah memiliki kelengkapan  dokumen perizinan  dari berbagai instansi khususnya dibawah naungan Kementerian Koperasi  UKM serta dalam pembinaan  Dinas Koperasi  UMKM Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Siap-siap! Tokma Bakal Disegel Satpol PP, Kalau…Aksi 912: Tuntaskan Dugaan Korupsi dan Pembubaran Istighosah Cirebon

Bahwa hubungan antara Koperasi dengan PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (PT. CSI) Adalah kemitraan kerjasama managemen di bidang operasional, Sumber Daya Manusia serta pengembangan bisnis di dalam dan diluar negeri yang didasari kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan, Tahun 2014 dan Tahun 2015.

Hubungan kemitraan dalam bisnis ini tidak merupakan perbuatan hukum dan atau tidak merupakan kejahatan money loundry sehingga apa yang dihadapi oleh perusahaan adalah suatu retorika politik dalam dunia keuangan perbankan. Sehingga menurut hemat kami adanya tuduhan pelanggaran tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana pasal 59 UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, tuduhan tindak pindana pencucian uang serta tuduhan tindak pidana penyalahgunaan izin usaha adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

Azas praduga tak bersalah berhak atas pimpinan kami Bapak H. M. Yahya, ST dan Bapak Iman Santoso, ST. Mengingat tidak didukungnya oleh fakta dan bukti hukum dari apa yang dituduhkan dan atau patut diduganya suatu perbuatan yang dikenakan kepada kedua pimpinan kami itu oleh pihak Kepolisian RI.

Terjadinya pemblokiran oleh Bank Mandiri Cabang Cirebon dengan Rekening No :  134-000-1000024, 134-000-7406043, 134-000-7406050, 134-000-7406068, 134-000-9000448 dan 134-000-9000661. Ke enam Nomor Rekening tersebut adalah atas kepemilikan anggota PT CSI Group karena permintaan dari pihak Kepolisian RI. Hal ini sudah merupakan terjadinya Vonis kematian Syariah Sejahtera sangat dirugikan serta dimatikan segala urusan atau segala transaksi Ekonominya.

0 Komentar