“Selama ini aman-aman saja dan menguntungkan bagi kami. Tiba-tiba ada kabar investasi ilegal, agak aneh juga. Kami jadi waswas dengan nasib simpanan kami,” kata dia. Menurutnya, dengan pembekuan ini akan banyak orang yang menjadi korban apabila sampai uang simpanan itu tidak kembali.
Sepengetahuannya ada sekitar belasan ribu anggota (konsumen) CSI yang tersebar di seluruh Indonesia. “Sudah ada 16.000 orang yang menjadi anggota CSI. Kalau ini berlarut-larut, mereka semua juga akan khawatir atas dana simpanannya,” ujarnya.
Sementara itu, konsultan hukum CSI Group Sutikno, SH MH mengatakan, legalitas PT CSI dan KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera telah memenuhi unsur sebagai koperaasi yang legal dan telah melalui prosedur sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:Mengapa Ormas Islam Menolak KKR? Ini AlasannyaPasca Pembubaran KKR, Beredar Foto Ustad Pakai Baju Sinterklas
Untuk diketahui, pada Jumat (23/11/2016) lalu, Bareskrim memeriksa dua pengawas CSI yaitu H. Mohammad Yahya ST dan Iman Santoso ST di Polres Cirebon Kota dan kedua pengawas CSI itu langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Sedangkan terkait pembekuan rekening KSPPS BMT CSI, pihaknya akan melakukan praperadilan dan meminta dana masyarakat yang terhimpun dalam rekening KSPPS BMT CSI SS yang dibekukan untuk dicairkan kembali agar anggota BMT CSI memiliki rasa aman. (red/dbs)
