Tidak hanya sampai disitu saja, lanjut Idham, Pasal 164 ayat 8 UU No. 10 Tahun 2016 berbunyi, dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolehan kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. (iar)
Status Ahmad Dhani Tersangka, Begini Langkah KPUD Kabupaten Bekasi
