“Ada 377 industri, yang baru pakai Ipal sangat sedikit diantara mereka yang melakukan treatment benda cair sebagai sisa atau limbah industrinya dengan menggunakan Ipal secara benar, sehingga ketika dibuang ke air sungai sudah bersih kembali, berarti masih sangat jarang kan,” kata Aher usai membuka acara diskusi yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Gedung Sate ini.
“Ini harus dipantau oleh kita semuanya, bagaimana cara kita untuk menghadirkan komitmen bersama, supaya semua pihak – khususnya teman-teman industri dan juga termasuk rumah tangga, pasar, dan lain-lain berkomitmen untuk tidak membuang apapun ke sungai, sehingga sungai water value-nya sama dari hulu – tengah – sampai ke hilir ” lanjut Aher di hadapan awak media yang hadir.
Komiten kedua, yaitu pembentukan Satgas PHLT. PHLT ini mempunyai peranan sangat penting dan strategis, dalam menegakan hukum lingkungan secara lebih tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu. Diharapkan satgas ini dapat meningkatkan keterpaduan dan pengawasan terhadap lingkungan yang awalnya hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi. Namun, saat ini melibatkan semua unsur, yaitu: Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan, sehingga dapat segera menyelesaikan semua masalah lingkungan yang ada.
Baca Juga:Ini Ulasan Lengkap UMK 2017 Se-Jawa BaratDemiz: Didik Anak, Ortu Harus Pahami Tiga Pilar Ini
Satgas ini dibentuk berdasarkan pada kesepakatan bersama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 188.44/Kep.1836-Hukham/2014 tanggal 31 Desember 2014.
Satgas PHLT Jabar, terdiri dari: (1) Satuan tugas kajian data/informasi dan perizinan, (2) Satuan tugas penindakan hukum lingkungan, dan (3) Satuan tugas penegakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan. Selain itu, Satgas juga melibatkan Kodam III/Siliwangi yang memiliki sumber daya yang dapat berperan serta dan mendukung terhadap kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Jawa Barat.
Komitmen ketiga, yaitu pembentukan Samsat Hukum Lingkungan Citarum Bestari. Secara khusus, Samsat ini akan bertugas melalui pendekatan culture atau budaya yang diharapakan bisa menghadirkan komitmen untuk tidak lagi membuang limbah ke Citarum. Samsat ini melibatkan tim daerah, diantaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilewati Sungai Citarum, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, serta PTPN dan Perhutani.
