Ini Komitmen Pemprov Jabar Tegakkan Hukum Lingkungan
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen dalam menjaga lingkungan alam, tak hanya sampai pada tahapan pelestriannya saja. Lebih lanjut, komitmen tersebut dilakukan dalam bentuk penegakan hukum bagi para perusak lingkungan alam baik individu maupun sebuah instansi bisnis agar bisa menimbulkan efek jera.
Tak menyerah setelah kalah di pengadilan, seperti pada kasus perusakan lingkungan yang melibatkan salah satu perusahaan besar di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung. Untuk mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang lebih berkeadilan dan bisa menimbulkan efek jera, Pemprov Jawa Barat terus berikhtiar dalam mewujudkan lingkungan asri yang bisa diwariskan ke anak-cucu di masa depan.
“Upaya Pemprov Jawa Barat dalam membenahi Sungai Ciatrum ada melalui Citarum Bestari (Bersih, Sehat, Indah, dan Lestari), pembentukan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT), serta pembentukan Samsat Hukum Lingkungan,” ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dalam acara Diskusi Akhir Tahun bertajuk “Bagaimanakah arah penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat?” yang digelar di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Selasa (22/11/2016).
Baca Juga:Ini Ulasan Lengkap UMK 2017 Se-Jawa BaratDemiz: Didik Anak, Ortu Harus Pahami Tiga Pilar Ini
Program pertama, sebagai upaya untuk membenahi lingkungan di Citarum diwujudkan dalam program Citarum Bersih, Sehat, Indah, dan Lestari atau lebih dikenal Citarum Bestari melalui perubahan budaya atau kultur. Program ini bergulir sejak tahun 2014 lalu dengan melibatkan elemen masyarakat yang ada di desa-desa bantaran Sungai Citarum atau Eco Village (desa berbudaya lingkungan), serta industri yang memanfaatkan Citarum sebagai lokasi pembuangan limbahnya.
Melalui program ini, Pemprov Jabar mendorong berbagai pihak terkait terutama masyarakat dan perusahaan di sekitar Citarum agar bisa menjaga Citarum dengan Gerakan 5 Tidak: Tidak menebang pohon, Tidak membuang limbah ternak, Tidak membuang limbah rumah tangga, Tidak membuang sampah, Tidak membuang limbah industry ke sungai, serta mendorong perusahaan untuk menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) dengan baik.
Dalam acara diskusi ini, Aher mengatakan bahwa dari 377 perusahaan dengan skala menengah dan besar yang ada di sekitar Sungai Citarum, hanya ada 5 (lima) perusahaan yang menggunakan Ipalnya dengan baik, sehingga limbah yang dihasilkan tidak terbuang ke sungai secara langsung.
