Selain itu, berdasarkan hasil penghitungan internal FSPMI, angka kenaikkan upah minimum, yakni Rp 650.000. Nilai tersebut didapat dari hasil survei pasar yang dilakukan. “Nilai ini didapat dari hasil terjun di lapangan. Dan kami pastikan ini riil,” katanya.
Sementara itu, usai melakukan orasinya, 10 orang perwakilan buruh diterima Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja dan didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nurhidayah. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah sepakat bahwa aspirasi kaum buruh akan disampaikan secara serius kepada tim Dewan Pengupahan yang akan melaksanakan rapat terakhirnya pada keesokan hari, tepatnya Kamis (17/11). (fjr)
