Pemprov Jabar Akan Ubah Perda BIJB
Sementara itu, terkait pendanaan untuk pembangunan bandara Aher mengungkapkan pihaknya akan segera mengubah Perda mengenai BIJB. Aher menjelaskan bahwa Perda sebelumnya menyatakan bahwa saham Pemprov Jabar di BIJB dipatok 70%. Menurut Aher batasan kepemilikan saham tersebut membuat kaku BUMD di bawah pemerintahannya, sehingga tidak bisa memperkecil ataupun memperbesar kepemilikan saham di BIJB.
“Padahal mestinya BUMD itu jangan dipatok seperti itu dan ga ada batasan itu. Batasannya adalah BUMD itu disebut BUMD ketika menguasai saham 51 persen lebih, jadi buat saja saham terendah, sehingga nanti dengan saham terendah seperti itu – misal saham BUMD 51 persen – tapi nanti bisa 100 persen bisa juga 51 persen, tergantung kebutuhan kita. Tentu ketika kita 100 persen dari mana uangnya, sehingga harus ada pihak lain yang membiayai bersama kita,” paparnya.
Untuk itu, Pemprov Jabar pun akan segera mengubah Perda tersebut agar kepemilikan saham pemprov minimal 51% dan maksimal 100 persen. Aher mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang baru. “Dengan cara seperti ini suatu saat kita bisa 70 persen bisa 100 persen. Pada saat kita butuh permodalan dari yang lain kita bisa 51 persen. Nah, sekarang kita akan mengarah ke angka 51 persen. Jadi nanti akan ada BUMN yang masuk di angka 49 persen. Dengan cara seperti itulah pendanaan akan ketemu, uang pemprov yang masuk ke BUMD ditambah uang BUMN kan bisa 100 persen, 51 persen ditambah dengan 49 persen tadi,” pungkasnya. (jay/adv)
