Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Tasikmalaya selama Masa Kampanye, maka sesuai dengan amanat Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 5 Ayat (2), serta Pasal 6 Ayat (1) Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, telah ditempuh pula mekanisme pengusulan calon Pelaksana Tugas Walikota Tasikmalaya dari Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 Oktober 2016. Dari sana, Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Walikota Tasikmalaya telah diserah terimakan hari ini, atau tepat dua hari sebelum Masa Kampanye dimulai. ”Dengan demikian, tidak akan terjadi kekosongan jabatan walikota, sehingga menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Tasikmalaya.
“Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri menetapkan masa jabatan pelaksana tugas walikota tasikmalaya dari tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017. Seiring dengan itu, Saya berpesan kepada Pelaksana Tugas Walikota agar melaksanakan tugas dan wewenang dengan sebaik-baiknya,” kata Aher.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, yaitu: a) Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; c) Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya yang definitif, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; d) Menandatangani Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan e)Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Baca Juga:Ini Nomor Urut Paslon Bupati – Wakil Bupati BekasiRakhmat: Rekontruksi Tak Sesuai, Camkan Saya Akan Buka-bukaan
Setelah masa tugas berakhir, Plt kemudian akan diminta untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, yang meliputi: a) Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada; b) Gambaran umum netralitas Pegawai Negeri Sipil pada saat pelaksanaan kampanye pilkada; c) Langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Walikota Tasikmalaya; d) Kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
“Kepada Saudara – Saudara Petahana, Saya juga mengingatkan agar mematuhi ketentuan tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye, khususnya larangan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, serta larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain,” kata Aher. “Selanjutnya kepada seluruh Pasangan Calon Pilkada Serentak Tahun 2017, yaitu tuga Pasangan Calon di Kota Tasikmalaya, tiga Pasangan Calon di Kota Cimahi, dan lima Pasangan Calon di Kabupaten Bekasi, Saya berpesan untuk bersama-sama mewujudkan Pilkada secara lancar, aman, damai dan demokratis,” pesannya.
