Lima komptensi ini, ujar Wawan, menjadi modal bagi kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola sebuah sekolah. Dalam melakukan perekrutan kepala sekolah, tegasnya, tak lagi ada campur tangan dari dinas, akan tetapi melalui lembaga independen yaitu LPPKS. Hal itu, kata dia, sebenarnya sudah dilakukan oleh mantan Bupati Yance yang mengeluarkan Perda No 26 tahun 2002 tentang Periodeisasi Jabatan Kepala Sekolah. “Yang jelas Pemkab Indramayu, sudah lebih awal menerapkan aturan tersebut, sebelum Permendiknas No 28 tahun 2010, “kata Wawan. (rls)
Sebulan Pasca Diperiksa KPK, Bupati Indramayu Malah dapat Kado dari Mendikbud
