BANDUNG – Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap tatanan pemerintahan di daerah. Salah satunya yaitu peralihan kewenangan, yang semula kewenangan pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan urusan kewenangan pemerintah provinsi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota atau sebaliknya.
Karena hal tersebut, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun akan menerima sebanyak 28.382 personil aparatur atau Pegawai Sipil Negara (PNS) yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Serah terima ini pun dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Personil, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P2D) di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung pada Kamis (29/9/16).
Pada acara ini, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menandatangani berita acara tersebut bersama para Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD, dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Turut mendampingi Wagub, yaitu Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Barat Setia Untung Arimudi. Usai acara penandatanganan Berita Acara, di hadapan awak media Wagub mengatakan bahwa peralihan kewenangan ini mencakup berbagai bidang, meliputi urusan pendidikan, perhubungan, kehutanan, ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, serta urusan energi dan sumber daya mineral.
Baca Juga:Tekad Kuat Pulihkan Garut Pasca Diterjang BanjirPentingnya Sosialisasi Mitigasi Bencana untuk Siswa SLB
Pemprov Jawa Barat pun akan berupaya untuk memanfaatkan aset dan kewenangan ini secara maksimal, bahkan membenahi serta menambah sarana dan prasarana yang telah ada, seperti fasilitas pendidikan. “Sarana seperti sekolah-sekolah juga mungkin akan kita buat sekolah-sekolah baru untuk mencukupi kebutuhan siswa. Dan juga hal lainnya harus sudah kita sediakan dengan baik. Ada enam urusan penting tadi kan,” kata Wagub usai acara.
“Dan kayaknya kita juga perlu menambah personil yang cukup banyak. Karena pengajuan perizinan pertambangan juga banyak saat ini. Karena pembangunan juga harus terus berlangsung, kalau ga ada pertambangan, mineral atau untuk bangunan ya ga bisa juga berjalan. Tetapi pelayanannya harus cepat, karena tidak ada cara lain kecuali penambanhan personil,” papar Wagub ketika disinggung soal SDM bidang energi sumber daya mineral yang menjadi salah satu bidang dalam peralihan kewenangan ini.
