Menurutnya, dalam UU Tipikor, tidak ada batasan mengenai gratifikasi. Jika benar Bupati nantinya mendapat jatah hewan qurban, dirinya meminta agar segera laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikarenakan berpotensi besar telah terjadi praktek gratifikasi. “Segera laporkan ke KPK. Karena, Bupati tidak boleh menerima apapun, dari siapapun,” ungkapnya, Selasa (06/09).
Kendati sapi-sapi itu diperuntukkan ke rakyat, bukan untuk eksekutif dan legislatif semata, sambung Uchok, tak merubah fakta kalau pemberian itu masuk ranah gratifikasi. “Walaupun gratifikasi ini akan diberikan lagi kepada orang lain, tak ada bedanya. Karena yang namanya dugaan korupsi itu, bukan hanya menguntungkan diri sendiri, juga menguntungkan orang lain, sekalipun si pejabat dan penyelenggara negara tersebut tidak menikmati apapun dari sapi tersebut,” tegasnya.
Uchok meminta pihak Kejari Cikarang untuk segera lakukan penyelidikan atas surat permohonan Bupati kepada pengusaha tersebut. “Kejari harus cepat tanggap, selidiki sumber qurban itu, punya siapa,” pungkasnya. (fjr)
