Dicap Prematur, Mutasi PNS Pemkab Cirebon Disoal Komisi I DPRD

Dicap Prematur, Mutasi PNS Pemkab Cirebon Disoal Komisi I DPRD
0 Komentar

Disinggung mengenai mutasi untuk pejabat eselon II yang terkena mutasi meskipun belum dua tahun sudah terkena mutasi lagi, Kalinga menjelaskan, ada dua hal yang perlu diketahui antara Undang-undang 23 dan Undang-undang ASN. Disisi lain, lanjut Kalinga, didalam UU 23 lebih cenderung meringankan yang artinya setelah pihaknya mendapatkan penjelasan dari pejabat tinggi di Kementerian dalam negeri itu memperbolehkan untuk dilakukan mutasi. “Kalau UU ASN bukan dua tahun, tetapi satu tahun dalam kurun waktu satu tahun dinilai kinerjanya kurang maksimal maka dikasih tambahan waktu enam bulan bisa dilakukan mutasi ataupun penurunan jabatan, “ungkapnya. (gfr)

0 Komentar