Wagub Dorong Warga Jawa Barat Ikuti Amnesti Pajak

Wagub Dorong Warga Jawa Barat Ikuti Amnesti Pajak
Wagub Jabar ajak warga Jabar ikut amnesti pajak.
0 Komentar

 

KOTA BEKASI – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar membuka acara sosialisasi Amnesti Pajak atau Tax Amnestyuntuk wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama se-Kota Bekasi. Sosialisasi ini digelar di Hotel Harris, Summarecon, Kota Bekasi, Rabu (24/8/16).

Pada kesempatan ini, Wagub pun mendorong warga di seluruh Jawa Barat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jawa Barat agar ikut terlibat dalam program penghapusan pajak ini. Amnesti Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

manestipajak2“Jadi kita mendorong baik itu pribadi maupun perusahaan untuk memanfaatkan Amnesti Pajak ini sebesar-besarnya,” ungkap Wagub dalam konferensi pers usai membuka acara sosialisasi.

Baca Juga:Jari TKI Digencet Kaki Kursi Lalu Kursinya Diduduki Majikan, Ngilu!!!Viral Grup, Apa Salah Mukidi?

“Kenapa? Karena sudah ada ancaman juga dari pusat bahwa kalau ini tidak tercapai ada Rp 68 Triliun itu yang ada akan dibagi ke seluruh daerah berupa dana transfer akan dipotong, 20 persen dipotongnya. Nah, ini berpengaruh pada pembangunan di daerah,” lanjut Wagub.

Untuk itu, Wagub menghimbau seluruh masyarakat – baik pribadi, perusahaan ataupun mereka yang telah menjadi Wajib Pajak (WP) untuk segera mengungkap harta kekayaan yang dimiliki atau “deklarasi” melalui Amnesti Pajak ini. Karena program ini juga hanya berlaku sampai 31 Maret 2017, dengan cara menyampaikannya ke KPP tempat WP terdaftar atau Kedutaan Besar tertentu bagi WNI yang memiliki harta di luar negeri melalui “repatriasi” atau pengalihan ke dalam negeri.

Ada enam keuntungan yang akan diperoleh oleh WP apabila mengikuti Amnesti Pajak, yaitu (1) Penghapusan pajak yang seharusnya terutang; (2) Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana; (3) Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan; (4) Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan; (5) Jaminan rahasia, karena data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun, serta; (6) Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

“Saatnya sekarang, tidak hanya untuk Jawa Barat tapi setiap Warga Negara Indonesia yang belum melaporkan harta yang dimiliki, laporkanlah sebagai bentuk kontribusi, nasionalisme – pembangunan Indonesia yang kita cintai ini. Ini kesempatan!” jelas Wagub.

0 Komentar