HUT RI, 11.010 Napi Di Jabar dapat Remisi

HUT RI, 11.010 Napi Di Jabar dapat Remisi
0 Komentar

Khusus untuk narapidana tindak tertentu pemberian remisi diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012, yang meliputi kasus terorisme, Narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamaan negara dan kejahatan HAM berat, surat keputusannya diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan.

Susi menyebutkan, tahun ini jumlah narapidana khusus yang mendapatkan remisi untuk kasus Narkotika sebanyak 1596 orang, Korupsi 39 orang dan terorisme 9 orang.

“Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten dan Kota yang telah menunjukkan kepedulian dan bersama-sama dengan kami terhadap warga binaan dalam berbagai bentuk kerjasama dan bantuan kepada Lapas dan Rutan di Jawa Barat,” pungkasnya. (jay/rls)

Laman:

1 2
0 Komentar