Ditambahkan Agus, kegiatan pendataan ini dilakukan dengan tujuan untuk validitas data warga atau KK yang diberikan pihak pemerintahan desa kepada PT. Pertiwi Lestari. Karena berdasarkan informasi dari pihak desa, masih dikatakan Agus, cukup banyak warga atau KK di luar desa (bukan warga Margamulya, Margakaya atau Wanajaya) yang mendirikan rumah atau bangunan di lahan PT. Pertiwi Lestari tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak desa itu sendiri.
“Contoh saja pendataan yang dilakukan Tim Pendata di wilayah Desa Margamulya. Dimana terdata ada 1 Kepala Keluarga (KK) merupakan warga Desa Mulyajaya, 2 KK merupakan warga Desa Wanakerta, 1 KK tidak jelas asal-usulnya, 17 KK merupakan warga Desa Margakaya, 2 KK merupakan warga Desa Wanajaya, 2 KK merupakan warga asal Rawamerta (warga luar 3 desa), 2 KK merupakan warga asal Jawa, 1 KK merupakan warga asal Wadas, serta 6 bangunan yang tidak jelas siapa pemiliknya. Sementara warga asli Desa Margamulyanya hanya ada 9 KK,” terang Agus.
Ditegaskan Agus, pendataan warga yang dilakukan perusahaan ini sama sekali tidak ada unsur pemaksaan atau bahkan melakukan pola intimidasi. Karena menurutnya pendataan yang dilakukan bersifat fleksibel dan transparan. Adapun mengapa pendataan harus didampingi pihak desa ataupun pihak keamanan, hal ini untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di lapangan.
Baca Juga:SPSI Dukung Daris Sebagai Calon Bupati BekasiObon Serahkan Berkas FC KTP 165 Ribu ke KPU
“Maka ke depan kita berharap agar temen-temen media yang akan memberitakan soal Pertiwi Lestari untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke bagian Humas Perusahaan. Kami sama sekali tidak bermaksud mengekang kebebasan dan kemerdekaan pers. Tetapi kami minta agar setiap berita yang dibuat bisa berimbang, artinya tidak sebelah pihak, sesuai dengan aturan UUD Pers dan kode etik jurnalistik,” pungkas Agus. (hms/pl)
